Info dari Lisendra (late 2009).
Kontak
Embassy of Portugal
Jl. Indramayu 2A
Jakarta Pusat
021 31908030
CP : Bapak Wimala Dewata atau Ibu Magdalena
http://www.embassyportugaljakarta.or.id/LINKS.htm
Pengajuan Permohonan Pembuatan Visa Portugal
1. Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu :
– Letter of Acceptance/LoA dari Universitas di Portugal (fotokopi, dan menunjukkan file aslinya). LoA dari universitas pada umumnya sudah menjelaskan besarnya allowance beasiswa, gambaran akomodasi, dan juga asuransi.
– Surat Keterangan Sehat / Medical Check-Up
Berdasarkan pengalaman beberapa teman, pihak kedutaan pernah memberi rekomendasi untuk mencari surat sehat di MMC (Medistra Medical Center) Jakarta. Namun jika domisili di luar kota, bisa dicoba juga dengan melakukan medical check-up di laboratorium kesehatan (berdasarkan pengalaman saya, tes ini meliputi darah & urin rutin, hepatitis, EKG jantung, rontgen paru).
– Surat Keterangan Kelakuan Baik/SKKB
SKKB bisa diurus melalui RT, RW, Kelurahan, Polda. Tetapi karena surat yang diterbitkan oleh kepolisian berbahasa Indonesia, maka perlu diterjemahkan ke bahasa inggris di penerjemah tersumpah (sworn translater). Jika menginginkan SKKB langsung dalam bahasa inggris, maka bisa langsung mengurusnya di Mabespolri, Jakarta.
– Foto dengan background putih (2 buah; ukuran 3×4).
– Jika pengurusan visa bisa gratis, maka kemungkinan akan dibutuhkan surat pengantar (Tapi thn 2009, saya tidak bs gratis >,<)
2. Mengisi formulir permohonan visa yang bisa didownload di http://www.secomunidades.pt/web/consulate/Vistos
3. Memasukkan permohonan applikasi ke kantor kedutaan dengan membuat janji terlebih dahulu. Perlu juga diperhatikan hari dan jam kerja kantor kedutaan, yaitu Senin-Jumat, jam 09.00-13.00.
4. Jika dokumen sudah lengkap, sebaiknya segera masukkan permohonan visa anda, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan visa Portugal tidak lah pasti.
Proses Pembuatan Visa
- Waktu yang dibutuhkan untuk proses pembuatan visa bervariasi, yaitu 2-8 minggu.
- Jika sudah 4 minggu, cobalah telpon kantor kedutaan untuk menanyakan visa anda, jika sudah jadi, maka anda bisa segera membayarnya dan mengambilnya. Jika belum, maka sabarlah menunggu ^^
Pembayaran Biaya Pembuatan Visa dan Pengambilan Visa
1. Jika visa anda sudah jadi, tanyakan pada pihak kedutaan berapa biayanya, karena menurut pengalaman biaya visa ini bervariasi mulai dari 60-80euro.
2. Pembayaran
- Transfer/setor uang sejumlah yang diminta pihak kedutaan besar ke Standard Chartered Bank.
No Rekening Embassy of Portugal : 306 006126 24 IDR
(pembayaran hanya dengan rupiah, bukan EURO)
- Pembayaran bisa dilakukan dengan transfer dari bank lain (misal dengan rekening anda di bank Mandiri, BNI, ato BCA) atau juga dengan setor langsung uang tersebut ke Standard Chartered Bank, di Menara Standard Chartered Bank; Jl. Prof Satrio 164. Jakarta 12930
- Setelah transfer/setor, simpan baik-baik bukti transaksi tersebut untuk bukti pengambilan visa.
3. Pengambilan
- Jangan lupa buat janji dulu sebelum anda datang ke kantor kedutaan.
- Serahkan bukti transfer kepada pihak kedutaan.
- Setelah visa diserahkan, periksa dulu visa sebelum anda meninggalkan kantor kedutaan. Apakah namanya sudah sesuai dengan nama di paspor anda? Perhatikan tanggal berlakunya, pastikan sudah mulai berlaku saat anda meninggalkan tanah air.
- Pada masa berlaku hanya tertulis 3 bulan. Setelah sampai di Portugal, sebaiknya segera mengurus residence permit (berlaku untuk 1 tahun) sebelum masa berlaku visa habis.
Tambahan info:
1. Kapolda Jabar (lokasi: Bandung) membuat SKCK bilingual… Jadi dalam satu sertifikat, ada bahasa Indonesia dan Inggrisnya sekaligus
2. Keterangan sehat: Saya waktu itu di Bandung bisa membuat Surat keterangan sehat di RS (Advent)… Umumnya RS-RS besar bisa membuat surat ini. Jika ditanya oleh RS-nya, perlu dicek apa saja, cukup katakan “seminimal mungkin”, karena dari Kedubes Portugalnya sendiri tidak ada batasan.
3. Visa yang dikeluarkan oleh kedubes Portugal adalah visa tipe D, yang berarti tidak “laku” dipakai jalan2 keliling Schengen. However, menurut peraturan baru negara-negara Schengen, sejak 5 April yang lalu, tipe visa D+C akan dihapuskan, dan semua visa tipe D akan sah untuk dipakai keliling Schengen, mungkin lebih baik ditanyakan ke kedubesnya supaya infonya lebih jelas.
Ralat:
Masa berlaku 4 bulan, bukan 3 bulan (aturan tahun ini mungkin berubah)
Good Day I just wanna ask where or to whom contact and ask some information about my payment for my visa fee and other payment to be made regarding my visa application
Roan, you have the contact number in the information above. Or you can find yourself in the official website of the Embassy of Portugal. Good luck for the visa application!
Hi Roan, it seems there’s a problem with your email address. But let me repeat: Roan, you have the contact number in the information above. Or you can find yourself in the official website of the Embassy of Portugal (link mentioned above). Good luck for the visa application!