Prosedur Pembuatan SKCK

Beberapa kedutaan mensyaratkan surat keterangan bebas dari tindakan kriminal untuk membuat visa. Beberapa awardee Erasmus Mundus yang belajar di Spanyol misalnya perlu SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dahulu dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) untuk mengurus visa. Periksa dengan detil persyaratan visa di website kedutaan/konsulat yang bersangkutan.

Agar valid di negara lain, tentu SKCK yang dimiliki harus yang berbahasa Inggris. Ini bisa didapat di Polri (pusat) atau Polda (provinsi) atau bahkan mungkin Polres (kota/kabupaten), tanyakan petugas di tempat yang bersangkutan. Agar bisa diterima di Kedutaan negara asing, legalisasi dari Depkumham (Departemen Hukum dan HAM) dan Deplu (Departemen Luar Negeri) juga dibutuhkan.

Secara umum, prosedur pengurusan SKCK cukup berbelit2 (contoh nyata birokrasi Indonesia), sediakan waktu yang cukup. Masa berlaku SKCK sekitar 6 bulan. Biaya lagi-lagi bervariasi, dari gratis hingga “sukarela”. Berikut contoh umum dan secara garis besar (mungkin tidak berlaku di semua kasus) pengurusan SKCK:

  • Syarat-syarat bisa bervariasi, sediakan semua dokumen asli dan sejumlah (banyak) fotokopi identitas: KTP/SIM, paspor, KK, akte kelahiran. Sediakan juga banyak foto 4×6 berwarna (baju resmi/berkerah), materai Rp 6000 (masing-masing untuk legalisasi Depkumham dan Deplu).
  • Urus surat pengantar berturut-turut dari RT, RW, kelurahan, kecamatan
  • Buat SKCK dan surat rekomendasi berturut-turut dari Polsek, Polres, Polda. Sidik jari mungkin diminta. Tanyakan juga apakah bisa lompat misal dari Polres langsung ke Polri. Minta juga versi bahasa Inggris jika bisa (Polda). Di kantor polisi, sangat mungkin untuk diminta membeli formulir yang harus diisi.
  • Buat SKCK di Mabes Polri (Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan), pastikan dapat versi berbahasa Inggris.
  • Legalisasi di Depkumham (Jl. Rasuna said, Jakarta, dekat Pasar Festival), Rp 25 ribu/dokumen, selesai 2 hari kerja
  • Lanjutkan legalisasi di Deplu (Jl. Pejambon, Jakarta, dekat Stasiun Gambir), Rp 10 ribu/dokumen, selesai 2-3 hari kerja.
  • Berdasarkan pengalaman, SKCK hanya bisa digunakan untuk satu tujuan misal: syarat CPNS, penerimaan kerja, pembuatan visa, belajar di luar negeri. Jadi jika sudah punya untuk syarat penerimaan kerja misalnya, harus buat lagi (perpanjang) untuk pembuatan visa/belajar di luar negeri.

Sebagai perbandingan, baca juga: Pengurusan SKCK di situs Polri, Polda Sulut, Polres Metro Jaksel.